Para perwakilan negara bagian Carolina Utara, AS, baru saja mengusulkan undang-undang baru untuk melarang wanita mengekspos puting payudara di depan publik.
House Bill (34), berusaha untuk mengklarifikasi hukum negara dengan menjatuhkan hukuman kejahatan kelas H bagi wanita yang sengaja mengekspos ‘puting susu’, atau bagian dari areola payudara wanita.
Perwakilan Republik Rayne Brown coba mensponsori RUU dengan menjelaskan “ada masyarakat dan pemerintah di seluruh negara ini, dan ada juga penegakan hukum setempat berlaku bagi siapa terkait masalah ini tak boleh diabaikan.”
Brown juga mengatakan aksi protes atas tindakan bertelanjang dada tahunan kedua untuk kesetaraan perempuan yang terjadi di kota Asheville pada Agustus 2012 lalu, sebagian bertanggung jawab atas proposalnya, menurut The Huffington Post.
Bagi wanita yang ketahuan mengekspos puting mereka akan menghadapi hukuman selama enam bulan penjara, tergantung dari maksud aksi vulgar tersebut. Namun, hukuman ini tidak berlaku bagi pria dan ibu yang sedang menyusui. baca juga artikel sebelumnya Tahukah Kamu (Berapa kali Tom menang dari Jerry?)
Sumber : digitalspy.co.uk, uniknya.com, Februari